Wednesday, June 18, 2008

KPAI Gagas UU Larangan Merokok Bagi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggagas perlunya suatu Undang-Undang (UU) menyangkut larangan merokok bagi anak-anak.

"Peredaran rokok di Indonesia kini semakin tidak terkendali dan makin hari para perokok pemula makin berusia muda," kata Sekretaris KPAI, Hadi Supeno, di Magelang, Kamis (6/2).

Pada tahun 1970, katanya, perokok pemula berusia 15 tahun, tahun 2004 berusia tujuh tahun sedangkan sekarang ini berusia antara lima hingga sembilan tahun.

Ia mengatakan, hingga saat ini Indonesia satu-satunya negara anggota Badan PBB untuk Kesehatan (WHO) di Asia yang belum meratifikasi Framework on Tobacco Control.

Pada tahun 1993, katanya, sebanyak 192 negara anggota WHO menetapkan konvensi pengendalian tembakau. Hingga saat ini sebanyak 137 negara telah meratifikikasi sedangkan lainnya termasuk Indonesia belum meratifikasi.

"Akibatnya peredaran rokok di Indonesia tidak terkendali, dan itu berbahaya bagi anak-anak," katanya.
Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang sedangkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 220 juta orang. Cina dengan penduduk sekitar 1,2 miliar jiwa, perokoknya sekitar 300 juta.

Ia mengatakan, sekitar 80 persen dari total perokok Indonesia itu warga miskin dengan penghasilan sekitar Rp20 ribu per hari.

Menurut dia, gencarnya iklan rokok di media televisi. Perusahaan-perusahaan rokok juga menjadi sponsor utama berbagai kegiatan termasuk olahraga.

Sebanyak 2.846 tayangan di semua stasiun televisi di Indonesia selama satu tahun, katanya, disponsori rokok, sedangkan 1.350 kegiatan nasional juga sponsor rokok. Total produksi rokok pada tahun 1970 sekitar 33 miliar batang sedangkan tahun 2006 sekitar 230 miliar batang.

"Akibatnya sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan," katanya. Ia menyatakan pentingnya pemerintah menekan perokok guna mencegah pengaruh buruk rokok bagi anak-anak.

Negara-negara maju seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat berhasil menekan angka perokok secara signifikan. Tetapi di Indonesia justru mengalami peningkatan pesat.

Kebijakan pemerintah tidak mampu mengendalikan peredaran rokok karena rokok menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Tahun 2007 cukai rokok mencapai sekitar Rp57 triliun, katanya.

Selain itu, katanya, Kementerian Perindustrian menjadikan rokok sebagai industri utama yang menyangga industri nasional, bahkan akan terus dikembangkan hingga tahun 2020.

"Seharusnya jangan produksi rokok yang dinaikkan tetapi cukai rokok yang dinaikkan sehingga rokok menjadi barang mahal dan tidak bisa dicapai anak-anak," katanya.

Pemerintah juga harus segera meratifikasi konvensi pengendilan tembakau karena di dalamnya mengatur larangan iklan rokok.

Ia juga mengatakan, rancangan amandeman undang-undang tentang kesehatan yang dalam pembahasan saat ini antara lain mengatur larangan rokok bagi anak-anak. "Merokok bagi anak mengganggu pertumbuhan jaringan tubuh," katanya.

Hingga saat ini KPAI melakukan survei tentang rokok, menggalang kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat antirokok, melakukan lobi dengan berbagai pihak terkait, serta menggalang aliansi dengan pemangku kepentingan atas larangan merokok bagi anak, katanya.

Sumber :www.kompas.com

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...