![]() | |
(Istimewa) |
Mungkin Anda pernah menyaksikan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak kendaraan (tabrakan beruntun). Apakah itu dengan sesama pengendara sepeda motor, antar mobil atau antara mobil dan motor.
Tentu saja banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas itu terjadi. Bisa karena jarak antar kendaraan yang terlalu dekat, rem blong atau tidak pakem, maupun kekurang hati-hatian dan ketidakwaspadaan pengendara. Ketiga hal di atas merupakan faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Dari semua itu, menjaga jarak antara kendaraan di depan dan belakang menjadi bagian sangat penting. Sebab, dengan menjaga jarak yang aman antara kendaraan di depan dan belakang, maka risiko terjadi kecelakaan, semaksimal mungkin bisa dihindarkan.
Jarak aman adalah jarak yang harus diambil oleh pengendara yang berada di belakang terhadap kendaraan yang ada di depannya. Sehingga pengendara masih dapat melakukan antisipasi bila terjadi suatu hal yang sifatnya mendadak, tanpa membahayakan pengguna jalan yang lain (di depannya). Menjaga jarak aman sangat penting untuk menghindari bahaya kecelakaan atau tabrakan beruntun.
Minimal jarak aman dengan mobil di depan menurut Experience Driving With Style oleh Mitsubishi adalah 2 detik. Cara mengukurnya adalah ketika mobil di depan kita melewati objek statis seperti pohon, kendaraan berhenti, tiang listrik, dan benda lainnya yang tidak bergerak maka kita mulai menghitung sampai kendaraan yang kita kendarai melewati/sejajar dengan obyek tersebut.
Berikut beberapa alasan bahwa pengemudi perlu menjaga jarak aman:
1. Dari mata kita melihat objek, kemudian otak memerintahkan untuk melakukan sesuatu memerlukan waktu hampir 1 detik.
2. Kita melakukan sesuatu, contohnya menginjak pedal rem, dan mekanisme remnya bekerja memerlukan waktu hampir 0,5 detik dibulatkan menjadi 1 detik.
3. Pengereman itu sendiri membutuhkan jarak sesuai dengan kecepatan kendaraan kita.
4. Jika jarak kita kurang dari 2 detik akan memperbesar risiko kecelakaan.
No comments:
Post a Comment