Walaupun menurut KPU belum terlalu memberikan atensi terhadap tayangan sejumlah tokoh partai politik dalam iklan media massa. Pasalnya, iklan yang mirip 'kampanye' ini belum masuk ke ranah pemilu.
“Buat kita belum ada korelasinya, mereka kan tokoh masyarakat, ya silakan saja, karena kita belum mulai kampanye dan belum ada yuridisnya masuk ke sana,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha ( Rabu, 21/5/2008).
Menurut Putu, KPU baru memberikan atensi terhadap tayangan-tayangan iklan media massa yang dianggap sebagai 'curi start', bila memang organisasi partai politik sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009 pada 5 Juli 2008 mendatang.
“Organisasi yang ada konteks pemilu sebelum peserta pemilu ditetapkan 5 Juli, itu tidak jadi atensi kita,” jelasnya. “Tapi kalau sudah masuk ranah kampanye baru kita awasi dan perhatikan,” tandasnya lagi.
Berbeda menurut pendapat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nuhidayat Sardini yang dihubungi secara terpisah mengimbau, agar elit politik di parpol untuk memperhatikan etika dan moral saat mengkampanyekan diri dalam iklan di media massa. “Sportifitas itu harus dijunjung, mengingat masa kampanye parpol masih jauh,” ujarnya.
Nurhidayat menjelaskan, iklan sejumlah elit politik diiklan media massa belum bisa dikatakan pelanggaran atau curi start kampanye. Alasannya, harus memenuhi unsur yaitu, parpolnya sudah sah sebagai peserta pemilu 2009 dengan nomor urutnya, unsur meyakinkan pemilih, unsur mengemukan visi dan misi.
Sebenarnya untuk sosialisasi dalam UU diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah bila itu dilakukan dengan menggunakan alat peraga dan melakukan rapat umum. “Jadi belum mengarah ke sana, sah-sah saja, karena itu bagian dari sosialisasi,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment