Wednesday, June 18, 2008

Iklan Rokok adalah Musuh Bersama

Iklan rokok adalah musuh bersama karena berdampak pada kesehatan dan menyebabkan kematian. Kita tidak boleh toleransi terhadap sponshorship rokok. Kita harus mengubah pola pikir, bahwa merokok bukanlah pertanda suatu kehormatan. Jangan lagi populerkan bahwa merokok itu makruh.

Menteri Pemberdayaan Prempuan Meuthia Hatta mengatakan hal itu, ketika membuka workshop Perlindungan Anak dari Dampak Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok, yang digelar Komnas Perlindungan Anak di Jakarta, Senin (28/1). "Kita harus melihat kecendrungan anak-anak dan remaja merokok sejak usia dini sebagai keprihatinan," katanya.

Kementerian Perempuan yang mengurus anak-anak dan perempuan pernah mendapat dana Rp 200 juta dari industri rokok, tapi hal itu dikembalikan meski sebenarnya kami butuh uang. Bahkan tidak hanya itu, karena kepedulian kepada anak-anak, kami, kata Meuthia, juga tidak menerima sponsor dari susu formula, kecuali untuk ibu hamil karena yang dituju adalah kaum ibu, dengan tujuan agar ia dan janinnya sehat.

Menurut Meuthia, perokok harus disadarkan begitu besar biaya yang harus dikeluarkan dari merokok. Survey tahun 1981-1997 pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sedang, dan tinggi, menunjukkan bahwa pada kelompok ekonomi masyarakat rendah, pengeluaran untuk merokok naik 227 persen, yaitu dari Rp 343 per orang per hari menjadi Rp779 per orang per hari. Saat ini diperkirakan lebih besar lagi seiring dengan kenaikan harga barang.

"Suatu beban ekonomi yang berat mengingat hampir 60 persen pengeluaran mereka masih untuk pemenuhan kebutuhan makan, demikian jelas dampak merokok terhadap proses pemiskinan. Pengeluaran untuk rokok sebenarnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga (anak balita), khususnya pada keluarga-keluarga miskin," papar Menteri Pemberdayaan Perempuan itu.

Meuthia berpendapat, perlu adanya regulasi untuk melindungi masyarakat, anak dan remaja dari bahaya merokok, hingga saat ini pemerintah hanya mempunyai PP_Nomor 19 Tahun 2003 tentang larangan iklan rokok di TV pada tanyangan Pukul 17.00 sampai dengan 20, tempat ibadah, sarana kesehatan dan pendidikan, tempat anak-anak beraktivitas, tempat dan kendaraan umum. Larangan pemberian rokok secara gratis, namun efektivitasnya sampai saat ini belum terlihat mengingat beragamnya kondisi dan situasinya.

"Para tokoh agama dan ulama perlu menyebarluaskan tentang hukum merokok dari sudut hukum agama (Islam), jika perlu mengeluarkan fatwa yang lebih keras mengingat meroko lebih banyak mudharatnya dari manfaatnya," jelas Meuthia.

sumber : www.kompas.com

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...