Monday, June 9, 2008

Penjualan Indosat KPPU Tuding Singapura Lecehkan Indonesia


Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai upaya Temasek Singapura menjual sahamnya di Indosat kepada Qatar Telecom (Qtel) sebagai bentuk pelecehan hukum Indonesia.

Penjualan itu justru dilakukan saat Temasek sendiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menguatkan putusan KPPU sebelumnya.

"KPPU memandang ini sebagai bentuk pelecehan hukum di Indonesia karena dia sendiri yang mengajukan kasasi ke MA. Namun mengapa tidak menunggu proses ini selesai, kok tiba-tiba sudah dijual?" kata anggota KPPU Mohammad Iqbal dalam perbincangannya dengan detikINET, Senin (9/6/2008).

Iqbal mengaku dirinya sangat kaget dengan rencana penjualan 40,8% saham Indosat ke Qtel ini. Penjualan ini juga dinilai tidak sesuai dengan keputusan PN Jakpus sebelumnya.

"Jadi KPPU menilai penjualan saham ini tidak sah," tegas Iqbal.

Seperti diketahui, KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek cs bersalah dalam kasus kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel. Temasek memiliki 40,8% saham Indosat melalui anak usahanya yakni Singapore Technologies Telemedia (STT) yang memiliki 75% saham Asia Mobile Holdings (AMH). Sisa kepemilikan AMH dimiliki oleh Qtel. Dalam struktur STT, AMH adalah pemilik Indonesia Communications Limietd (ICL) yang tercatat sebagai pemegang saham Indosat.

Temasek juga memiliki 35% saham Telkomsel melalui anak usahanya Singapore Telecomunications (Singtel).

Temasek cs selanjutnya melakukan upaya banding. Dan pada 9 Mei 2008, PN Jakarta Pusat makin mengukuhkan putusan KPPU, bahkan memberikan sanksi yang lebih berat.

Dalam keputusan itu, Temasek dan 8 anak usahanya diminta untuk menghentikan kepemilikan sahamnya dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel dan Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom dan Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung setelah keputusan tersebut.

Dalam poin keputusan keenam, ditegaskan bahwa pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun. Atas putusan PN Jakpus ini, Temasek cs juga mengajukan banding ke MA.

Iqbal menyatakan, penjualan saham seharusnya maksimal 10%, bukan langsung 40,8% sesuai dengan keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Namun ternyata, lanjut Iqbal, Temasek justru menjual seluruhnya.

Diungkapkan Iqbal, KPPU baru sepekan yang lalu menerima memori kasasi dari Temasek. Dan KPPU kini sedang menyiapkan kontra memori kasasinya.

"Nanti bagaimana penilaiannya, MA yang paling tepat memutuskannya. Publik harus mengetahui bahwa ada perusahaan asing yang melakukan pelecehan hukum di Indonesia, ini berat sanksinya," pungkasnya. ( ir / rou )

sumber : http://www.detikinet.com

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...